KARYA
TULIS ILMIAH
“KASUS
PENYIKSAAN YANG MENIMPA TENAGA KERJA INDONESIA”
DISUSUN OLEH
CLARA ARTHA TRESSIA SITUMORANG
31415526 / 2ID01
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNDARMA
2016
Tenaga
Kerja Indonesia atau yang sering disingkat TKI adalah tenaga kerja asal
Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam waktu yang ditentukan dan berhak
menerima upah. “Tenaga
Kerja Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk
bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan
menerima upah” tertulis pada Pasal 1 Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pengertian tentang TKI lainnya terdapat pada
Pasal 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor KEP.104A/MEN/2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri, “Tenaga
Kerja Indonesia adalah warga negara Indonesia baik laki - laki maupun perempuan
yang bekerja diluar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian
kerja melalui prosedur penempatan Tenaga Kerja Indonesia”.
Tenaga Kerja Indonesia atau yang
biasa disebut sebagai TKI ini terdiri dari 2 bagian, ada TKI formal dan TKI
informal. Yang disebut sebagai TKI formal adalah seperti menjadi pegawai di
perusahaan industri, bidang konstruksi, bidang kesehatan, teknisi dsb.
Sedangkan perkerjaan sebagai pembantu rumah tangga, baby sitter, perawat jompo,
atau sebagai supir digolongkan sebagai TKI informal. Berdasarkan data yang
diperoleh dari BNP2TKI, menampilkan bahwa jumlah TKI formal sampai dengan
November 2016 adalah sebanyak 114.171 atau sekitar 54%, sedangkan jumlah TKI
informal adalah sebanyak 98.279 atau sekitar 46%. TKI yang bekerja diluar
negeri tersebut paling banyak berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah dan Nusa
Tenggara Barat. TKI tersebut terdiri dari berbagai latar belakang pendidikan,
tetapi pada umumnya adalah tamatan SMP. Penempatan TKI paling besar terdapat di
Malaysia, Taiwan dan kemudian Saudi Arabia. Berdasarkan data yang ada, Jasa
Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan adalah kelompok lapangan usaha yang
paling banyak terdapat penempatan tenaga kerjanya.
TKI yang bekerja diluar negeri ini
pada umumnya memiliki tujuan untuk dapat membiayai kebutuhan keluarganya di
Indonesia. Gaji yang mereka dapatkan biasanya dalam bentuk mata uang asing.
Saat mereka mengirimkan sebagian dari gaji mereka ke Indonesia, tentunya uang
tersebut akan dikonversikan ke dalam rupiah. Hal tersebut yang akan menjadi
sumber devisa negara. Jadi, semakin banyak penghasilan yang
dibawa oleh para TKI kembali ke tanah air, maka akan semakin besar pula
kontribusi mereka terhadap pertumbuhan devisa negara. Bila devisa negara
meningkat, maka akan berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia.
Inilah yang menjadi alasan mengapa TKI sering disebut sebagai pahlawan devisa.
Menjadi seorang TKI tentunya
memiliki prosedur yang harus dilakukan dan dokumen yang harus dilengkapi. Hal
yang paling utama diperhatikan jika ingin menjadi seorang TKI adalah mencari
peluang kerja secara mandiri. Sebaiknya calon TKI langsung berhubungan dengan
dengan pengguna di luar negeri. Para calon TKI juga harus memperhatikan apakah
pengguna tersebut berbadan hukum atau tidak. Hal ini penting agar dapat
terhindar dari kasus penipuan yang ada. Hal selanjutnya adalah calon TKI harus
mengerti tentang sistem perjanjian kerjanya. Calon TKI harus benar-benar paham
dengan rancangan perjanjian kerjanya agar dapat memutuskan apakah pekerjaan
tersebut layak atau tidak dengan kemampuan yang dimiliki calon TKI tersebut.
Setelah para calon TKI mempelajari tentang pekerjaan yang akan dituju,
selanjutnya para calon TKI dapat mendatangi Dinas Kabupaten/Kota yang
membidangi ketenagakerjaan dan mendaftarkan diri sebagai pencari kerja untuk di
data dan mendapatkan kartu kuning. Selanjutnya para calon TKI mengajukan
permohonan serta riwayat hidup dan kemudian melewati proses seleksi,
persetujuan, kemudian pengguna atau calon majikan akan mengirimkan rancangan
perjanjian kerja. Setelah kedua belah pihak bersepakat, pengguna mengirimkan
rancangan perjanjian kerja dan visa kerja kepada calon TKI. Calon TKI
mendatangi kantor perwakilan negara tujuan penempatan untuk mendapatkan
informasi mengenai keberadaan dan legalitas pengguna dan visa kerja dan
kemudian dimintakan pengesahan. Tahapan
selanjutnya adalah calon TKI memasukkan biodata melalui aplikasi KTKLN. Setelah
semua persyaratan terpenuhi, maka calon TKI tersebut harus mengurus paspor dan
visa bekerja mereka. Setelah para TKI sampai di negara tujuan mereka, para TKI
tersebut wajib melapor ke kantor perwakilan Republik Indonesia di negara
tersebut. Hal tersebut berguna agar pemerintah tetap dapat mengontrol
keberadaan para TKI, sehingga jika terjadi sesuatu dengan para TKI, mereka
berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Terkadang dalam proses mengurus
berbagai persyaratan menjadi seorang TKI yang legal masih terdapat berbagai
kesulitan. Hal tersebut pun menjadi salah satu pendorong para TKI untuk nekad pergi
ke negara tujuan tanpa mengurus persyaratan dan tanpa melapor kepada perwakilan
Republik Indonesia di negara tujuannya tersebut. Biasanya, TKI nekad pergi
sendiri atau mereka pergi berdasarkan ajakan dari calo-calo gelap yang
menjanjikan pekerjaan dan upah yang layak, namun nyatanya hanya janji palsu.
Terdapat
hak dan kewajiban menjadi seorang TKI. Hak seorang TKI diatur di dalam
Undang-Undang, yakni dalam UU No.39 tahun 2004 tentang PPTKILN. Beberapa hak
yang diperoleh seorang TKI adalah, yang pertama yaitu memperoleh pelayanan dan
perlakuan yang sama dalam penempatan diluar negeri. Selanjutnya adalah
memperoleh upah yang sesuai dengan standar yang ada di negara tujuan. Hak
untuk memperoleh jaminan hukum sesuai dengan peraturan perundangan atas
tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas
hak-hak yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan undang-undang selama
penempatan di luar negeri. Selain itu para TKI berhak untuk memperoleh tempat
kerja yang aman dan sehat. Para TKI berhak mendapatkan kondisi hidup yang layak
dan penghormatan terhadap privasi para TKI.
Para
TKI juga harus memenuhi kewajibannya yaitu bekerja semaksimal mungkin di tempat
TKI tersebut bekerja dan menaati peraturan yang ada di lingkungan kerjanya. Selain
itu para TKI diwajibkan membayar agency
fee untuk PPTKIS pengirim sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Indonesia (BP3TKI).
Terdapat juga kasus TKI illegal. TKI
illegal adalah TKI yang pergi bekerja ke luar negeri setelah melewati beberapa
proses persyaratan sebelum keberangkatan, namun setibanya di negara tujuan, para
TKI tersebut tidak melapor kepada perwakilan Republik Indonesia yang ada
disana. Bahkan, ada juga TKI illegal yang nekad pergi ke luar negeri tanpa
mengurus persyaratan yang ada, biasanya hanya bermodalkan paspor dan visa
kunjungan. Padahal seharusnya TKI tersebut harus mengurus visa bekerja. Ada
juga kasus TKI yang dokumen kerjanya sudah habis masa berlakunya, namun TKI
tersebut tidak melakukan perpanjangan dokumen, kemudian berpindah tempat
tinggal atau lokasi bekerja sehingga perwakilan Republik Indonesia di negara
tersebut tidak mengetahui lagi keberadaan TKI tersebut. Tentunya hal itu sangatlah
berbahaya, karena akan mengancam keselamatan TKI tersebut di negara orang.
Resiko yang dapat ditanggung oleh
para TKI illegal ini adalah, yang pertama, TKI tersebut akan selalu merasa
was-was karena takut ditangkap oleh polisi, hal tersebut karena jika TKI
tersebut tertangkap, mereka akan dipenjara atau bahkan di deportasi ke daerah
perbatasan. Yang kedua adalah, jika terjadi musibah, peperangan atau
kecelakaan, para TKI tersebut tidak mendapatkan santunan asuransi. Yang ketiga,
para majikan dapat memperlakukan TKI seenaknya, tidak manusiawi, dan membatasi
hak-hak yang dimiliki TKI tersebut. Banyak kasus penyiksaan terhadap TKI yang
tidak diketahui oleh pemerintah, karena TKI tersebut termasuk dalam TKI
illegal. Selain kasus penyiksaan, TKI illegal terkadang tidak mendapatkan upah
kerja yang layak, atau bahkan tidak mendapatkan upah kerja atau dijadikan budak
oleh sang majikan. Tentunya, para TKI illegal ini memiliki alasan mengapa
mereka sampai bisa menjadi TKI illegal.
Alasan yang paling sering terucap
adalah karena mereka mengalami kesulitan dalam mengurus persyaratan kerja yang
ada. Ada juga yang mengatakan sebenarnya TKI tersebut tidak layak untuk bekerja
ke luar negeri karena tidak memiliki kemampuan berbahasa ataupun keterampilan
dalam bekerja, namun TKI tersebut nekad untuk pergi ke luar negeri secara
gelap. Bahkan ada TKI yang mengaku bahwa dirinya ditipu oleh oknum-oknum yang
menjanjikan mereka dapat bekerja di luar negeri dengan upah dan pekerjaan yang
layak namun nyatanya, setibanya di negara tujuan, TKI tersebut tidak
mendapatkan apa yang dijanjikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab
tersebut.
Untuk
menjadi seorang TKI memiliki tantangan yang harus dihadapi. Bahasa yang
berbeda, proses penempatan TKI, keahlian
yang belum mencukupi untuk menjadi seorang TKI, atau bahkan karena para majikan
tau bahwa TKI tersebut tidak mempunyai perlindungan hukum karena merupakan TKI
illegal sering menjadi alasan mengapa para majikan sering membatasi hak-hak
para TKI atau bahkan memperlakukan TKI secara tidak manusiawi . Misalnya,
seorang TKI illegal yang tidak mempunyai kemampuan apapun tetapi nekad untuk
pergi bekerja keluar negeri. Mereka hanya diiming-imingi akan mendapat gaji
tinggi, padahal tentu saja itu hanya harapan palsu dari calo-calo yang menawarkan.
Biasanya yang menjadi target oknum tersebut adalah orang-orang dari daerah
pinggiran yang masih minim informasi sehingga akan lebih mudah untuk
dipengaruhi.
Setelah
para calo berhasil mengantarkan para TKI illegal ini ke negara tujuan nya, para calo yang sudah
mendapatkan upah ini kemudian melepaskan tanggung jawabnya terhadap nasib TKI tersebut.
Wajar sebenarnya kalau para majikan sering merasa marah terhadap TKI yang notabene
nya belum mendapatkan pelatihan sehingga mereka tidak mampu bekerja sesuai
dengan apa yang diharapkan oleh majikannya. Perbedaan bahasa yang digunakan
juga menjadi penghambat terbesar sehingga sang TKI tidak mampu mengerti apa
yang diminta oleh majikan tersebut. Ada juga TKI yang tidak memiliki kemampuan
untuk menggunakan teknologi yang serba canggih. Ketidakmampuan para TKI dalam
menggunakan teknologi yang canggih dan berbeda dengan yang terdapat di daerah
asalnya disebabkan karena tidak adanya pelatihan yang diberikan sebelum mereka
pergi bekerja keluar negeri. Ketidakmampuan dalam menggunakan peralatan
berteknologi tinggi sering menjadi penghambat mereka bekerja. Misalnya menjadi
sering terjadinya kerusakan pada alat tersebut, menciptakan produk-produk gagal
yang merugikan majikan, atau bahkan membahayakan majikannya.
Tentunya,
setiap manusia itu berbeda. Seorang majikan adalah seorang manusia yang
memiliki tingkat kepuasan yang berbeda. Terkadang ada majikan yang tidak dapat
mengerti dengan situasi pekerja mereka, mereka cenderung ingin pekerja yang
sempurna. Hal ini lah yang menyebabkan
banyaknya TKI yang disiksa oleh majikan. Beda lagi dengan TKI yang bernasib
kurang beruntung lainnya. Mereka yang minim akan informasi tersebut diiming-imingi
pekerjaan layak keluar negeri. Para TKI ini pun ditipu dan disuruh membayar
sejumlah uang dan akan dijanjikan dapat bekerja. Tetapi nyatanya, sesampainya
di negara tujuan, mereka malah ditinggal begitu saja, sehingga mereka menjadi
terlantar di negeri orang. Mereka yang tidak memiliki kemampuan dan keahlian
apapun menjadi bingung di negara asing. Tentunya mereka menjadi permasalahan
bagi pemerintah setempat. Mereka dianggap sebagai imigran gelap. Ada juga TKI
yang diiming-imingi pekerjaan yang layak tetapi malah mereka menjadi korban
perdagangan manusia. Ada yang dijadikan budak, pekerja sex, bahkan dijual organ
tubuhnya. Para TKI yang diperlakukan tidak adil seperti itupun bingung harus
berbuat apa. Mereka yang tidak diberikan pemahaman terlebih dahulu harus melaporkan
kemana jika hak mereka diitindas pun menjadi pasrah. Mereka juga takut ketahuan
jika melaporkan kepada pemerintahan Indonesia karna status mereka yang tidak
jelas atau disebut sebagai imigran gelap.
Kasus
penyiksaan terhadap TKI merupakan kasus yang sangat sering terdengar di media
massa Indonesia. Kasus penyiksaan
tersebut banyak terjadi di negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, Malaysia,
dan Hongkong. Berdasarkan data Migrant Care menyebutkan bahwa kasus kekerasan
dan kematian TKI terus meningkat. Tak sedikit pula kasus kekerasan dan kematian
TKI ini tidak diproses hukum. Banyak majikan yang tidak di proses hukum atas
kasus penyiksaan bahkan kasus pembunuhan yang dilakukannya. Beberapa kasus
penyiksaan TKI yang terjadi antara lain :
1. Kurniasih
TKW asal Pati Jawa Tengah, meninggal karena disiksa di Malaysia tahun 2007,
sedangkan majikan bebas.
2. Kikim
Komalasari, TKW asal Cianjur, meninggal karena disiksa dan jenazahnya dibuang
ditempat sampah di Saudi Arabia, November 2010, proses hukum belum jelas.
3. Ernawati,
TKW asal Kudus, meninggal karena disiksa di Saudi Arabia, Februari 2011,
jenazah belum dipulangkan.
Kasus
yang akan diangkat adalah kasus yang dialami oleh Ai Suherti, TKI asal Dusun
Tamelang RT 15/07 Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Karawang, yang bekerja
selama 5 tahun di Arab Saudi. Suherti berangkat tahun 2009 silam melalui sebuah
PJTKI di Jakarta. Suherti pulang dengan kondisi yang sangat mengenaskan.
Terdapat bekas luka disekujur tubuhnya, bahkan punggung Suherti melepuh akibat
setrikaan. Awalnya, majikan Suherti memperlakukan Suherti dengan normal san
Suherti pun bekerja dengan normal. Namun setelah enam bulan berlalu, Wat Hat
yang merupakan majikan Suherti mulai memperlakukan Suherti secara tidak wajar.
Jika Suherti melakukan sedikit saja kesalahan, Suherti langsung mendapatkan
kekerasan fisik dari sang majikan. Bahkan, selama lima tahun bekerja, Suherti
tidak ada berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia. Suherti mengaku sering
mengalami putus asa selama ia bekerja disana. Bahkan Suherti pernah frustasi
dan berencana untuk mengakhiri hidupnya disana dengan cara bunuh diri. Majikan
Suherti menyiksa Suherti bukan hanya dengan tangan, namun menggunakan besi dan
rotan yang membuat luka parah di tubuh Suherti dan sempat membuat Suherti tidak
dapat berjalan. Selain itu, Suherti jarang dikasih makan dan tidak pernah
diberi gaji. Suherti juga hanya diberikan waktu dua jam untuk istirahat tidur.
Beda
lagi dengan kisah yang dialami Erwiana Sulistyaningsih asal Ngawi yang bekerja
sebagai TKI di Hong Kong. Erwiana yang bekerja pada tahun 2013 harus mengalami
siksaan dari majikannya yang bernama Law Wan Tung. Penyiksaan ini berlangsung
selama 7 bulan. Selain melakukan penyiksaan, majikan Erwiana pun tidak
membayarkan gaji Erwiana. Beberapa contoh penyiksaan yang pernah dialami
Erwiana antara lain, mata dan hidung Erwiana mengalami pukulan, gigi Erwiana
juga mengalami patah, bahkan Erwiana pernah disiram dengan air dingin saat
musim dingin. Erwiana juga sering mendapatkan intimidasi dari Law. Law
mengatakan akan membunuh keluarga Erwiana. Setelah 7 bulan berlalu, Law
mengantarkan Erwiana ke kantor Imigrasi bandara Hongkong. Erwiana diancam oleh
Law bahwa Erwiana akan dibunuh jika Erwiana menceritakan kasus yang dialaminya
ke orang-orang. Namun, Erwiana memberanikan diri untuk melaporkan sang majikan
atas apa yang telah dilakukannya terhadap Erwiana. Nasib baik dialami Erwiana.
Setelah menjalani proses hukum, Hakim Pengadilan Distrik di Hongkong menjatuhkan
hukuman enam tahun penjara kepada Law sang majikan. Erwiana berjanji akan
berjuang demi nasib para buruh.
Banyak
kasus TKI yang mengalami penyiksaan tetapi tidak bisa pulang ke negara asalnya
dikarenakan masih terlilit hutang dengan para agen. Sebelum para TKI ini
diberangkatkan, TKI tersebut diberikan pelatihan dengan biaya yang tidak murah.
Sehingga untuk melunasi hutang-hutang tersebut, para agen langsung memotong
upah kerja TKI tersebut secara langsung hingga hutang-hutang tersebut lunas.
Ini adalah alasan mengapa para TKI terpenjara oleh utang. Pemerintah Indonesia
juga sering mengalami kewalahan dalam kasus TKI ini, karena ada juga terdapat
agen-agen gelap yang mengirimkan TKI tanpa melapor ke pemerintah.
Ada beberapa cara yang harus
diperhatikan agar kejadian penyiksaan terhadap TKI ini dapat dihindari. TKI
harus mempersiapkan dirinya dengan baik sebelum berangkat atau mendaftarkan
diri menjadi seorang TKI. TKI yang belum pernah memiliki kemampuan bekerja
sebelumnya, harus mendapatkan pelatihan terlebih dahulu. Pelatihan yang harus
dipelajari misalnya ara menggunakan perangkat elektronik, cara bekerja, bahasa
negara yang dituju dan kebudayaan lingkungan tempat TKI tersebut bekerja. Hal
itu sangat penting agar tidak terjadinya kesalahpahamaan antara majikan dan TKI
tersebut. TKI juga harus mempersiapkan dokumen-dokumen kerja secara lengkap dan
resmi. TKI juga harus menari tau tentang informasi hak dan kewajiban seorang
TKI. Hal ini sangat berguna supaya ketika ada masalah, TKI tau apa yang harus
diperbuat. TKI harus selektif dalam memilih agen penyalur. Pastikan bahwa agen
tersebut resmi.
Para agen penyalur TKI juga harus
selektif dalam memilih majikan. Pastikan majikan tersebut tidak pernah
melakukan kejahatan terhadap TKI sebelumnya. Para agen harus mem-black list
majikan yang pernah melakukan tindak kekerasan kepada TKI yang bekerja di
tempatnya. Pemerintah juga harus menyelidiki apakah ada kerjasama antara agen
penyalur dengan majikan yang melakukan penyiksaan tersebut. Jika terbukti, maka
pemerintah harus mem-black list agen tersebut. TKI harus lebih berani melawan
jika hak-hak nya dilanggar.
Beberapa TKI korban penyiksaan yang
bernasib baik dapat diselamatkan. Tetapi tidak sedikit pula TKI yang tidak
dapat diselamatkan. Beberapa TKI bernasib kurang beruntung ini harus menjalani
proses hukum di negara bersangkutan bahkan ada TKI yang hilang, mati dibunuh
dan dibuang oleh majikannya. Beruntung jika mayat TKI korban penyiksaan ini
masih dapat ditemukan, bahkan ada TKI yang mayatnya tidak tau berada dimana. TKI
yang dapat pulang ke daerah asalnya pun terdiri dari berbagai macam kondisi.
Beruntung jika kondisi nya tidak terlalu parah, misalnya mengalami luka kecil.
Tetapi banyak TKI yang pulang mengalami luka-luka hampir diseluruh badannya,
ada yang mengalami cacat permanen bahkan ada yang mengalami trauma mendalam.
Pihak pemerintah harus memperhatikan
nasib TKI yang pulang dengan kondisi yang mengenaskan tersebut. Pemerintah
dapat membantu biaya pengobatan TKI tersebut dan memberikan terapi kejiwaan
kepada TKI yang mengalami trauma. Tentunya bantuan dari pemerintah sangat
diharapkan oleh para TKI tersebut, mengingat banyaknya TKI yang berasal dari
keluarga yang kurang mampu sehingga tidak dapat membiayai pengobatan dan terapi
tersebut. Selain itu pemerintah seharusnya memperhatikan kelanjutan nasib dari
para TKI korban penyiksaan tersebut. Pemerintah dapat memberikan mereka
pekerjaan yang layak kepada para TKI. Memberikan pemberdayaan kepada TKI yang
pulang ke daerahnya adalah salah satu cara efektif untuk memanfaatkan TKI
korban penyiksaan yang kondisi nya tidak memungkinkan lagi untuk bekerja
sebagai TKI. Pemberian modal usaha kepada para TKI yang sudah tidak mampu lagi
untuk bekerja diluar negeri juga merupakan salah satu cara yang tepat. Para TKI
yang kondisinya tidak memungkinkan untuk bekerja secara normal bisa diberikan
pelatihan keterampilan yang dapat dilakukan sesuai dengan kondisi fisik TKI
tersebut, misalnya keterampilan untuk membuat kerajinan tangan, mengolah sampah
daur ulang atau mengolah jajanan tradisional. Diharapkan
mantan TKI tersebut dapat menggunakan keterampilan tersebut dengan baik
sehingga dapat menghasilkan pendapatan untuk membiayai kebutuhan keluarga.
TKI memang layak disebut sebagai
pahlawan devisa negara. Namun tidak semua pahlawan devisa yang bekerja di luar
negeri tersebut memiliki nasib baik. TKI bernasib baik tersebut betah di tempat
ia bekerja. Banyak keuntungan menjadi TKI antara lain gaji yang lebih baik dan
pengalaman bekerja diluar negeri. Beda dengan apa yang di alami dengan TKI yang
bernasib kurang beruntung. Ada yang bisa pulang tetapi ada juga yang tidak bisa
pulang ke negara asalnya. Ada yang mendapatkan perhatian dari pemerintah namun
ada juga yang tidak diketahui bagaimana nasib selanjutnya. Tak sedikit pula TKI
yang pulang dengan penuh penderitaan akibat sakit yang dialami karena menjadi
korban penyiksaan sang majikan. Bahkan, mereka pulang dengan tangan hampa,
karena mereka tidak menerima upah dari majikannya. Ada juga TKI yang pulang
hanya tinggal nama. TKI juga banyak yang tidak diketahui lagi dimana
keberadaannya. Keluarga yang di tinggalkan di daerah asalnya tentu kebingungan
mencari karena tidak pernah mendapat kabar apapun.
Kesimpulan yang di dapatkan dari
kasus ini adalah banyaknya kasus penyiksaan TKI disebabkan oleh beberapa
alasan. Ada yang beralasan karena TKI itu sendiri yang melakukan kesalahan
dalam bekerja, kesalahpahaman antara majikan dan TKI, bahkan ada juga majikan
yang memang dengan sengaja menyiksa TKI tersebut tanpa alasan yang jelas.
Banyak juga TKI yang pergi dengan niat bekerja namun setibanya di negara tujuan,
para agen penyalur bekerja sama dengan para majikan untuk memperkerjakan para
TKI tersebut pada pekerjaan yang bukan seharusnya (dijual atau dijadikan
pekerja sex). Para korban yang seharusnya mendapatkan pekerjaan layak seperti
yang dijanjikan para oknum tersebut ada yang dijual organ tubuhnya. Para korban
tersebut bisa tertipu karena minimnya informasi yang diterima tentang resmi
atau tidaknya agen penempatan TKI tersebut.
Banyak cara yang dapat dilakukan
agar tidak terjadi lagi kasus penyiksaan terhadap TKI. Dimulai dari diri TKI
itu sendiri. TKI harus melengkapi aturan ketetapan prosedur menjadi TKI yang
resmi. TKI juga harus melapor kepada pemerintahan Indonesia yang terdapat di
negara tujuannya tersebut. Sebelum berangkat pastikan dulu agen tempat calon
TKI mendaftar merupakan agen penyalur resmi dan berbadan hukum agar TKI dapat
menuntut jika hak-hak sebagai TKI dilanggar. TKI juga harus mempersiapkan diri
agar dapat bekerja dengan maksimal sesampainya di negara tujuannya. TKI juga
seharusnya dapat memanfaatkan waktu libur yang diberikan oleh majikan untuk
berkumpul bersama sesama TKI. Hal tersebut berguna agar sesama TKI dapat
menjalin silahturahmi yang baik jadi ketika TKI membutuhkan bantuan, ia tau
harus meminta bantuan kepada siapa dan tidak minim informasi. Usahakan TKI
tetap menjalin komunikasi dengan keluarga asalnya agar keluarga dapat terus
memantau dimana posisi TKI tersebut berada.
Para agen penyalur TKI juga harus memiliki
izin yang jelas dari pemerintah Indonesia. Agen berhak mem- black list majikan
yang pernah melakukan tindak kriminal agar tidak ada TKI yang bekerja
ditempatnya. Agen juga harus memberikan pelatihan kerja dan pengetahuan akan
hak dan kewajiban TKI agar mereka dapat bekerja dengan maksmimal dan mengerti
akan apa yang harus mereka lakukan.
Pemerintah juga harus memperhatikan
nasib TKI terutama nasib TKI yang mengalami tindak kriminal dari majikannya.
Pemerintah harus lebih peduli lagi dengan keberadaan TKI. Sebisa mungkin
pemerintah harus memperjuangkan nasib TKI yang mengalami penyiksaan dan yang
sedag menjalani proses hukum di negara orang lain tersebut. Pemerintah dapat
memberikan bantuan hukum kepada TKI yang sedang menjalani proses hukum, sehingga
TKI tersebut dapat pulang ke daerah asalnya. Pemerintah juga harus
memperhatikan nasib TKI yang pulang dengan keadaan yang mengenaskan karena
luka-luka akibat penyiksaan dan efek trauma yang dialami. Terdapat TKI yang
illegal biasanya karena mereka tidak mau mengurus kelengkapan dokumen sebelum
mereka berangkat. Alasannya karena proses pengurusan yang berbelit-belit
sehingga mereka dengan nekad pergi hanya dengan bermodalkan paspor. Pemerintah
harus memperhatikan hal tersebut. Pemerintah sebaiknya lebih mempermudah
prosedur yang ada dan mengurangi terjadinya KKN dalam mengurus dokumen.
Pemerintah juga harus menetapkan patokan biaya pelatihan kepada para agen agar
tidak terjadi perbedaan yang terlalu mencolok, sehingga membuat para TKI harus
membayar biaya yang sangat mahal. Perwakilan Indonesia di tempat mereka bekerja
juga sebaiknya lebih peduli akan nasib TKI yang berada di negara tersebut.
Perwakilan Indonesia (pihak kedutaan) tersebut bisa mengadakan pertemuan
sesekali yang dapat digunakan untuk mendengar aspirasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan
dari para TKI.
Saran penulis dalam menghadapi
permasalahan TKI ini adalah lebih ditingkatkan nya perhatian antara pemerintah
dan TKI begitu juga antara TKI dengan pemerintah. TKI harus benar-benar paham
dengan hak dan kewajibannya. TKI juga harus lebih berani untuk melaporkan
majikan yang melanggar hak TKI. Pemerintah harus memperhatikan nasib para TKI
yang sedang mengalami kesusahan dalam menghadapi proses hukum yang berlaku di
negara tujuannya. Pemerintah jangan hanya mengambil keuntungan dari banyaknya
TKI yang bekerja, namun pemerintah harus memberikan perhatian dan pertolongan kepada
mereka.
REFERENSI
Siswosoediro, Henry S.2008.Buku Pintar Pengurusan Perizinan &
Dokumen.Jakarta:Transmedia Pustaka (Ebook hlm 172)
