Kamis, 05 Januari 2017

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan



KARYA TULIS ILMIAH
“KASUS PENYIKSAAN YANG MENIMPA TENAGA KERJA INDONESIA”
Image result for logo gunadarma

DISUSUN OLEH
CLARA ARTHA TRESSIA SITUMORANG
31415526 / 2ID01




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNDARMA
2016

Tenaga Kerja Indonesia atau yang sering disingkat TKI adalah tenaga kerja asal Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam waktu yang ditentukan dan berhak menerima upah. “Tenaga Kerja Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah” tertulis pada Pasal 1 Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.  Pengertian tentang TKI lainnya terdapat pada Pasal 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.104A/MEN/2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri, “Tenaga Kerja Indonesia adalah warga negara Indonesia baik laki - laki maupun perempuan yang bekerja diluar negeri dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan Tenaga Kerja Indonesia”.
Tenaga Kerja Indonesia atau yang biasa disebut sebagai TKI ini terdiri dari 2 bagian, ada TKI formal dan TKI informal. Yang disebut sebagai TKI formal adalah seperti menjadi pegawai di perusahaan industri, bidang konstruksi, bidang kesehatan, teknisi dsb. Sedangkan perkerjaan sebagai pembantu rumah tangga, baby sitter, perawat jompo, atau sebagai supir digolongkan sebagai TKI informal. Berdasarkan data yang diperoleh dari BNP2TKI, menampilkan bahwa jumlah TKI formal sampai dengan November 2016 adalah sebanyak 114.171 atau sekitar 54%, sedangkan jumlah TKI informal adalah sebanyak 98.279 atau sekitar 46%. TKI yang bekerja diluar negeri tersebut paling banyak berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat. TKI tersebut terdiri dari berbagai latar belakang pendidikan, tetapi pada umumnya adalah tamatan SMP. Penempatan TKI paling besar terdapat di Malaysia, Taiwan dan kemudian Saudi Arabia. Berdasarkan data yang ada, Jasa Kemasyarakatan, Sosial dan Perorangan adalah kelompok lapangan usaha yang paling banyak terdapat penempatan tenaga kerjanya.
TKI yang bekerja diluar negeri ini pada umumnya memiliki tujuan untuk dapat membiayai kebutuhan keluarganya di Indonesia. Gaji yang mereka dapatkan biasanya dalam bentuk mata uang asing. Saat mereka mengirimkan sebagian dari gaji mereka ke Indonesia, tentunya uang tersebut akan dikonversikan ke dalam rupiah. Hal tersebut yang akan menjadi sumber devisa negara. Jadi, semakin banyak penghasilan yang dibawa oleh para TKI kembali ke tanah air, maka akan semakin besar pula kontribusi mereka terhadap pertumbuhan devisa negara. Bila devisa negara meningkat, maka akan berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia. Inilah yang menjadi alasan mengapa TKI sering disebut sebagai pahlawan devisa.
Menjadi seorang TKI tentunya memiliki prosedur yang harus dilakukan dan dokumen yang harus dilengkapi. Hal yang paling utama diperhatikan jika ingin menjadi seorang TKI adalah mencari peluang kerja secara mandiri. Sebaiknya calon TKI langsung berhubungan dengan dengan pengguna di luar negeri. Para calon TKI juga harus memperhatikan apakah pengguna tersebut berbadan hukum atau tidak. Hal ini penting agar dapat terhindar dari kasus penipuan yang ada. Hal selanjutnya adalah calon TKI harus mengerti tentang sistem perjanjian kerjanya. Calon TKI harus benar-benar paham dengan rancangan perjanjian kerjanya agar dapat memutuskan apakah pekerjaan tersebut layak atau tidak dengan kemampuan yang dimiliki calon TKI tersebut. Setelah para calon TKI mempelajari tentang pekerjaan yang akan dituju, selanjutnya para calon TKI dapat mendatangi Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan dan mendaftarkan diri sebagai pencari kerja untuk di data dan mendapatkan kartu kuning. Selanjutnya para calon TKI mengajukan permohonan serta riwayat hidup dan kemudian melewati proses seleksi, persetujuan, kemudian pengguna atau calon majikan akan mengirimkan rancangan perjanjian kerja. Setelah kedua belah pihak bersepakat, pengguna mengirimkan rancangan perjanjian kerja dan visa kerja kepada calon TKI. Calon TKI mendatangi kantor perwakilan negara tujuan penempatan untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan dan legalitas pengguna dan visa kerja dan kemudian dimintakan pengesahan.  Tahapan selanjutnya adalah calon TKI memasukkan biodata melalui aplikasi KTKLN. Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka calon TKI tersebut harus mengurus paspor dan visa bekerja mereka. Setelah para TKI sampai di negara tujuan mereka, para TKI tersebut wajib melapor ke kantor perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut. Hal tersebut berguna agar pemerintah tetap dapat mengontrol keberadaan para TKI, sehingga jika terjadi sesuatu dengan para TKI, mereka berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Terkadang dalam proses mengurus berbagai persyaratan menjadi seorang TKI yang legal masih terdapat berbagai kesulitan. Hal tersebut pun menjadi salah satu pendorong para TKI untuk nekad pergi ke negara tujuan tanpa mengurus persyaratan dan tanpa melapor kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tujuannya tersebut. Biasanya, TKI nekad pergi sendiri atau mereka pergi berdasarkan ajakan dari calo-calo gelap yang menjanjikan pekerjaan dan upah yang layak, namun nyatanya hanya janji palsu.
Terdapat hak dan kewajiban menjadi seorang TKI. Hak seorang TKI diatur di dalam Undang-Undang, yakni dalam UU No.39 tahun 2004 tentang PPTKILN. Beberapa hak yang diperoleh seorang TKI adalah, yang pertama yaitu memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan diluar negeri. Selanjutnya adalah memperoleh upah yang sesuai dengan standar yang ada di negara tujuan. Hak untuk memperoleh jaminan hukum sesuai dengan peraturan perundangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan undang-undang selama penempatan di luar negeri. Selain itu para TKI berhak untuk memperoleh tempat kerja yang aman dan sehat. Para TKI berhak mendapatkan kondisi hidup yang layak dan penghormatan terhadap privasi para TKI.
Para TKI juga harus memenuhi kewajibannya yaitu bekerja semaksimal mungkin di tempat TKI tersebut bekerja dan menaati peraturan yang ada di lingkungan kerjanya. Selain itu para TKI  diwajibkan membayar agency fee untuk PPTKIS pengirim sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia (BP3TKI).
Terdapat juga kasus TKI illegal. TKI illegal adalah TKI yang pergi bekerja ke luar negeri setelah melewati beberapa proses persyaratan sebelum keberangkatan, namun setibanya di negara tujuan, para TKI tersebut tidak melapor kepada perwakilan Republik Indonesia yang ada disana. Bahkan, ada juga TKI illegal yang nekad pergi ke luar negeri tanpa mengurus persyaratan yang ada, biasanya hanya bermodalkan paspor dan visa kunjungan. Padahal seharusnya TKI tersebut harus mengurus visa bekerja. Ada juga kasus TKI yang dokumen kerjanya sudah habis masa berlakunya, namun TKI tersebut tidak melakukan perpanjangan dokumen, kemudian berpindah tempat tinggal atau lokasi bekerja sehingga perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut tidak mengetahui lagi keberadaan TKI tersebut. Tentunya hal itu sangatlah berbahaya, karena akan mengancam keselamatan TKI tersebut di negara orang.
Resiko yang dapat ditanggung oleh para TKI illegal ini adalah, yang pertama, TKI tersebut akan selalu merasa was-was karena takut ditangkap oleh polisi, hal tersebut karena jika TKI tersebut tertangkap, mereka akan dipenjara atau bahkan di deportasi ke daerah perbatasan. Yang kedua adalah, jika terjadi musibah, peperangan atau kecelakaan, para TKI tersebut tidak mendapatkan santunan asuransi. Yang ketiga, para majikan dapat memperlakukan TKI seenaknya, tidak manusiawi, dan membatasi hak-hak yang dimiliki TKI tersebut. Banyak kasus penyiksaan terhadap TKI yang tidak diketahui oleh pemerintah, karena TKI tersebut termasuk dalam TKI illegal. Selain kasus penyiksaan, TKI illegal terkadang tidak mendapatkan upah kerja yang layak, atau bahkan tidak mendapatkan upah kerja atau dijadikan budak oleh sang majikan. Tentunya, para TKI illegal ini memiliki alasan mengapa mereka sampai bisa menjadi TKI illegal.
Alasan yang paling sering terucap adalah karena mereka mengalami kesulitan dalam mengurus persyaratan kerja yang ada. Ada juga yang mengatakan sebenarnya TKI tersebut tidak layak untuk bekerja ke luar negeri karena tidak memiliki kemampuan berbahasa ataupun keterampilan dalam bekerja, namun TKI tersebut nekad untuk pergi ke luar negeri secara gelap. Bahkan ada TKI yang mengaku bahwa dirinya ditipu oleh oknum-oknum yang menjanjikan mereka dapat bekerja di luar negeri dengan upah dan pekerjaan yang layak namun nyatanya, setibanya di negara tujuan, TKI tersebut tidak mendapatkan apa yang dijanjikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Untuk menjadi seorang TKI memiliki tantangan yang harus dihadapi. Bahasa yang berbeda, proses penempatan TKI,  keahlian yang belum mencukupi untuk menjadi seorang TKI, atau bahkan karena para majikan tau bahwa TKI tersebut tidak mempunyai perlindungan hukum karena merupakan TKI illegal sering menjadi alasan mengapa para majikan sering membatasi hak-hak para TKI atau bahkan memperlakukan TKI secara tidak manusiawi . Misalnya, seorang TKI illegal yang tidak mempunyai kemampuan apapun tetapi nekad untuk pergi bekerja keluar negeri. Mereka hanya diiming-imingi akan mendapat gaji tinggi, padahal tentu saja itu hanya harapan palsu dari calo-calo yang menawarkan. Biasanya yang menjadi target oknum tersebut adalah orang-orang dari daerah pinggiran yang masih minim informasi sehingga akan lebih mudah untuk dipengaruhi.
Setelah para calo berhasil mengantarkan para TKI illegal ini  ke negara tujuan nya, para calo yang sudah mendapatkan upah ini kemudian melepaskan tanggung jawabnya terhadap nasib TKI tersebut. Wajar sebenarnya kalau para majikan sering merasa marah terhadap TKI yang notabene nya belum mendapatkan pelatihan sehingga mereka tidak mampu bekerja sesuai dengan apa yang diharapkan oleh majikannya. Perbedaan bahasa yang digunakan juga menjadi penghambat terbesar sehingga sang TKI tidak mampu mengerti apa yang diminta oleh majikan tersebut. Ada juga TKI yang tidak memiliki kemampuan untuk menggunakan teknologi yang serba canggih. Ketidakmampuan para TKI dalam menggunakan teknologi yang canggih dan berbeda dengan yang terdapat di daerah asalnya disebabkan karena tidak adanya pelatihan yang diberikan sebelum mereka pergi bekerja keluar negeri. Ketidakmampuan dalam menggunakan peralatan berteknologi tinggi sering menjadi penghambat mereka bekerja. Misalnya menjadi sering terjadinya kerusakan pada alat tersebut, menciptakan produk-produk gagal yang merugikan majikan, atau bahkan membahayakan majikannya.
Tentunya, setiap manusia itu berbeda. Seorang majikan adalah seorang manusia yang memiliki tingkat kepuasan yang berbeda. Terkadang ada majikan yang tidak dapat mengerti dengan situasi pekerja mereka, mereka cenderung ingin pekerja yang sempurna.  Hal ini lah yang menyebabkan banyaknya TKI yang disiksa oleh majikan. Beda lagi dengan TKI yang bernasib kurang beruntung lainnya. Mereka yang minim akan informasi tersebut diiming-imingi pekerjaan layak keluar negeri. Para TKI ini pun ditipu dan disuruh membayar sejumlah uang dan akan dijanjikan dapat bekerja. Tetapi nyatanya, sesampainya di negara tujuan, mereka malah ditinggal begitu saja, sehingga mereka menjadi terlantar di negeri orang. Mereka yang tidak memiliki kemampuan dan keahlian apapun menjadi bingung di negara asing. Tentunya mereka menjadi permasalahan bagi pemerintah setempat. Mereka dianggap sebagai imigran gelap. Ada juga TKI yang diiming-imingi pekerjaan yang layak tetapi malah mereka menjadi korban perdagangan manusia. Ada yang dijadikan budak, pekerja sex, bahkan dijual organ tubuhnya. Para TKI yang diperlakukan tidak adil seperti itupun bingung harus berbuat apa. Mereka yang tidak diberikan pemahaman terlebih dahulu harus melaporkan kemana jika hak mereka diitindas pun menjadi pasrah. Mereka juga takut ketahuan jika melaporkan kepada pemerintahan Indonesia karna status mereka yang tidak jelas atau disebut sebagai imigran gelap.
Kasus penyiksaan terhadap TKI merupakan kasus yang sangat sering terdengar di media massa  Indonesia. Kasus penyiksaan tersebut banyak terjadi di negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, Malaysia, dan Hongkong. Berdasarkan data Migrant Care menyebutkan bahwa kasus kekerasan dan kematian TKI terus meningkat. Tak sedikit pula kasus kekerasan dan kematian TKI ini tidak diproses hukum. Banyak majikan yang tidak di proses hukum atas kasus penyiksaan bahkan kasus pembunuhan yang dilakukannya. Beberapa kasus penyiksaan TKI yang terjadi antara lain :
1.     Kurniasih TKW asal Pati Jawa Tengah, meninggal karena disiksa di Malaysia tahun 2007, sedangkan majikan bebas.
2.     Kikim Komalasari, TKW asal Cianjur, meninggal karena disiksa dan jenazahnya dibuang ditempat sampah di Saudi Arabia, November 2010, proses hukum belum jelas.
3.     Ernawati, TKW asal Kudus, meninggal karena disiksa di Saudi Arabia, Februari 2011, jenazah belum dipulangkan.
Kasus yang akan diangkat adalah kasus yang dialami oleh Ai Suherti, TKI asal Dusun Tamelang RT 15/07 Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Karawang, yang bekerja selama 5 tahun di Arab Saudi. Suherti berangkat tahun 2009 silam melalui sebuah PJTKI di Jakarta. Suherti pulang dengan kondisi yang sangat mengenaskan. Terdapat bekas luka disekujur tubuhnya, bahkan punggung Suherti melepuh akibat setrikaan. Awalnya, majikan Suherti memperlakukan Suherti dengan normal san Suherti pun bekerja dengan normal. Namun setelah enam bulan berlalu, Wat Hat yang merupakan majikan Suherti mulai memperlakukan Suherti secara tidak wajar. Jika Suherti melakukan sedikit saja kesalahan, Suherti langsung mendapatkan kekerasan fisik dari sang majikan. Bahkan, selama lima tahun bekerja, Suherti tidak ada berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia. Suherti mengaku sering mengalami putus asa selama ia bekerja disana. Bahkan Suherti pernah frustasi dan berencana untuk mengakhiri hidupnya disana dengan cara bunuh diri. Majikan Suherti menyiksa Suherti bukan hanya dengan tangan, namun menggunakan besi dan rotan yang membuat luka parah di tubuh Suherti dan sempat membuat Suherti tidak dapat berjalan. Selain itu, Suherti jarang dikasih makan dan tidak pernah diberi gaji. Suherti juga hanya diberikan waktu dua jam untuk istirahat tidur.
Beda lagi dengan kisah yang dialami Erwiana Sulistyaningsih asal Ngawi yang bekerja sebagai TKI di Hong Kong. Erwiana yang bekerja pada tahun 2013 harus mengalami siksaan dari majikannya yang bernama Law Wan Tung. Penyiksaan ini berlangsung selama 7 bulan. Selain melakukan penyiksaan, majikan Erwiana pun tidak membayarkan gaji Erwiana. Beberapa contoh penyiksaan yang pernah dialami Erwiana antara lain, mata dan hidung Erwiana mengalami pukulan, gigi Erwiana juga mengalami patah, bahkan Erwiana pernah disiram dengan air dingin saat musim dingin. Erwiana juga sering mendapatkan intimidasi dari Law. Law mengatakan akan membunuh keluarga Erwiana. Setelah 7 bulan berlalu, Law mengantarkan Erwiana ke kantor Imigrasi bandara Hongkong. Erwiana diancam oleh Law bahwa Erwiana akan dibunuh jika Erwiana menceritakan kasus yang dialaminya ke orang-orang. Namun, Erwiana memberanikan diri untuk melaporkan sang majikan atas apa yang telah dilakukannya terhadap Erwiana. Nasib baik dialami Erwiana. Setelah menjalani proses hukum, Hakim Pengadilan Distrik di Hongkong menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Law sang majikan. Erwiana berjanji akan berjuang demi nasib para buruh.
Banyak kasus TKI yang mengalami penyiksaan tetapi tidak bisa pulang ke negara asalnya dikarenakan masih terlilit hutang dengan para agen. Sebelum para TKI ini diberangkatkan, TKI tersebut diberikan pelatihan dengan biaya yang tidak murah. Sehingga untuk melunasi hutang-hutang tersebut, para agen langsung memotong upah kerja TKI tersebut secara langsung hingga hutang-hutang tersebut lunas. Ini adalah alasan mengapa para TKI terpenjara oleh utang. Pemerintah Indonesia juga sering mengalami kewalahan dalam kasus TKI ini, karena ada juga terdapat agen-agen gelap yang mengirimkan TKI tanpa melapor ke pemerintah.
Ada beberapa cara yang harus diperhatikan agar kejadian penyiksaan terhadap TKI ini dapat dihindari. TKI harus mempersiapkan dirinya dengan baik sebelum berangkat atau mendaftarkan diri menjadi seorang TKI. TKI yang belum pernah memiliki kemampuan bekerja sebelumnya, harus mendapatkan pelatihan terlebih dahulu. Pelatihan yang harus dipelajari misalnya ara menggunakan perangkat elektronik, cara bekerja, bahasa negara yang dituju dan kebudayaan lingkungan tempat TKI tersebut bekerja. Hal itu sangat penting agar tidak terjadinya kesalahpahamaan antara majikan dan TKI tersebut. TKI juga harus mempersiapkan dokumen-dokumen kerja secara lengkap dan resmi. TKI juga harus menari tau tentang informasi hak dan kewajiban seorang TKI. Hal ini sangat berguna supaya ketika ada masalah, TKI tau apa yang harus diperbuat. TKI harus selektif dalam memilih agen penyalur. Pastikan bahwa agen tersebut resmi.
Para agen penyalur TKI juga harus selektif dalam memilih majikan. Pastikan majikan tersebut tidak pernah melakukan kejahatan terhadap TKI sebelumnya. Para agen harus mem-black list majikan yang pernah melakukan tindak kekerasan kepada TKI yang bekerja di tempatnya. Pemerintah juga harus menyelidiki apakah ada kerjasama antara agen penyalur dengan majikan yang melakukan penyiksaan tersebut. Jika terbukti, maka pemerintah harus mem-black list agen tersebut. TKI harus lebih berani melawan jika hak-hak nya dilanggar.
Beberapa TKI korban penyiksaan yang bernasib baik dapat diselamatkan. Tetapi tidak sedikit pula TKI yang tidak dapat diselamatkan. Beberapa TKI bernasib kurang beruntung ini harus menjalani proses hukum di negara bersangkutan bahkan ada TKI yang hilang, mati dibunuh dan dibuang oleh majikannya. Beruntung jika mayat TKI korban penyiksaan ini masih dapat ditemukan, bahkan ada TKI yang mayatnya tidak tau berada dimana. TKI yang dapat pulang ke daerah asalnya pun terdiri dari berbagai macam kondisi. Beruntung jika kondisi nya tidak terlalu parah, misalnya mengalami luka kecil. Tetapi banyak TKI yang pulang mengalami luka-luka hampir diseluruh badannya, ada yang mengalami cacat permanen bahkan ada yang mengalami trauma mendalam.
Pihak pemerintah harus memperhatikan nasib TKI yang pulang dengan kondisi yang mengenaskan tersebut. Pemerintah dapat membantu biaya pengobatan TKI tersebut dan memberikan terapi kejiwaan kepada TKI yang mengalami trauma. Tentunya bantuan dari pemerintah sangat diharapkan oleh para TKI tersebut, mengingat banyaknya TKI yang berasal dari keluarga yang kurang mampu sehingga tidak dapat membiayai pengobatan dan terapi tersebut. Selain itu pemerintah seharusnya memperhatikan kelanjutan nasib dari para TKI korban penyiksaan tersebut. Pemerintah dapat memberikan mereka pekerjaan yang layak kepada para TKI. Memberikan pemberdayaan kepada TKI yang pulang ke daerahnya adalah salah satu cara efektif untuk memanfaatkan TKI korban penyiksaan yang kondisi nya tidak memungkinkan lagi untuk bekerja sebagai TKI. Pemberian modal usaha kepada para TKI yang sudah tidak mampu lagi untuk bekerja diluar negeri juga merupakan salah satu cara yang tepat. Para TKI yang kondisinya tidak memungkinkan untuk bekerja secara normal bisa diberikan pelatihan keterampilan yang dapat dilakukan sesuai dengan kondisi fisik TKI tersebut, misalnya keterampilan untuk membuat kerajinan tangan, mengolah sampah daur ulang atau mengolah jajanan tradisional.  Diharapkan  mantan TKI tersebut dapat menggunakan keterampilan tersebut dengan baik sehingga dapat menghasilkan pendapatan untuk membiayai kebutuhan keluarga.
TKI memang layak disebut sebagai pahlawan devisa negara. Namun tidak semua pahlawan devisa yang bekerja di luar negeri tersebut memiliki nasib baik. TKI bernasib baik tersebut betah di tempat ia bekerja. Banyak keuntungan menjadi TKI antara lain gaji yang lebih baik dan pengalaman bekerja diluar negeri. Beda dengan apa yang di alami dengan TKI yang bernasib kurang beruntung. Ada yang bisa pulang tetapi ada juga yang tidak bisa pulang ke negara asalnya. Ada yang mendapatkan perhatian dari pemerintah namun ada juga yang tidak diketahui bagaimana nasib selanjutnya. Tak sedikit pula TKI yang pulang dengan penuh penderitaan akibat sakit yang dialami karena menjadi korban penyiksaan sang majikan. Bahkan, mereka pulang dengan tangan hampa, karena mereka tidak menerima upah dari majikannya. Ada juga TKI yang pulang hanya tinggal nama. TKI juga banyak yang tidak diketahui lagi dimana keberadaannya. Keluarga yang di tinggalkan di daerah asalnya tentu kebingungan mencari karena tidak pernah mendapat kabar apapun. 
Kesimpulan yang di dapatkan dari kasus ini adalah banyaknya kasus penyiksaan TKI disebabkan oleh beberapa alasan. Ada yang beralasan karena TKI itu sendiri yang melakukan kesalahan dalam bekerja, kesalahpahaman antara majikan dan TKI, bahkan ada juga majikan yang memang dengan sengaja menyiksa TKI tersebut tanpa alasan yang jelas. Banyak juga TKI yang pergi dengan niat bekerja namun setibanya di negara tujuan, para agen penyalur bekerja sama dengan para majikan untuk memperkerjakan para TKI tersebut pada pekerjaan yang bukan seharusnya (dijual atau dijadikan pekerja sex). Para korban yang seharusnya mendapatkan pekerjaan layak seperti yang dijanjikan para oknum tersebut ada yang dijual organ tubuhnya. Para korban tersebut bisa tertipu karena minimnya informasi yang diterima tentang resmi atau tidaknya agen penempatan TKI tersebut.
Banyak cara yang dapat dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus penyiksaan terhadap TKI. Dimulai dari diri TKI itu sendiri. TKI harus melengkapi aturan ketetapan prosedur menjadi TKI yang resmi. TKI juga harus melapor kepada pemerintahan Indonesia yang terdapat di negara tujuannya tersebut. Sebelum berangkat pastikan dulu agen tempat calon TKI mendaftar merupakan agen penyalur resmi dan berbadan hukum agar TKI dapat menuntut jika hak-hak sebagai TKI dilanggar. TKI juga harus mempersiapkan diri agar dapat bekerja dengan maksimal sesampainya di negara tujuannya. TKI juga seharusnya dapat memanfaatkan waktu libur yang diberikan oleh majikan untuk berkumpul bersama sesama TKI. Hal tersebut berguna agar sesama TKI dapat menjalin silahturahmi yang baik jadi ketika TKI membutuhkan bantuan, ia tau harus meminta bantuan kepada siapa dan tidak minim informasi. Usahakan TKI tetap menjalin komunikasi dengan keluarga asalnya agar keluarga dapat terus memantau dimana posisi TKI tersebut berada.
Para agen penyalur TKI juga harus memiliki izin yang jelas dari pemerintah Indonesia. Agen berhak mem- black list majikan yang pernah melakukan tindak kriminal agar tidak ada TKI yang bekerja ditempatnya. Agen juga harus memberikan pelatihan kerja dan pengetahuan akan hak dan kewajiban TKI agar mereka dapat bekerja dengan maksmimal dan mengerti akan apa yang harus mereka lakukan.
Pemerintah juga harus memperhatikan nasib TKI terutama nasib TKI yang mengalami tindak kriminal dari majikannya. Pemerintah harus lebih peduli lagi dengan keberadaan TKI. Sebisa mungkin pemerintah harus memperjuangkan nasib TKI yang mengalami penyiksaan dan yang sedag menjalani proses hukum di negara orang lain tersebut. Pemerintah dapat memberikan bantuan hukum kepada TKI yang sedang menjalani proses hukum, sehingga TKI tersebut dapat pulang ke daerah asalnya. Pemerintah juga harus memperhatikan nasib TKI yang pulang dengan keadaan yang mengenaskan karena luka-luka akibat penyiksaan dan efek trauma yang dialami. Terdapat TKI yang illegal biasanya karena mereka tidak mau mengurus kelengkapan dokumen sebelum mereka berangkat. Alasannya karena proses pengurusan yang berbelit-belit sehingga mereka dengan nekad pergi hanya dengan bermodalkan paspor. Pemerintah harus memperhatikan hal tersebut. Pemerintah sebaiknya lebih mempermudah prosedur yang ada dan mengurangi terjadinya KKN dalam mengurus dokumen. Pemerintah juga harus menetapkan patokan biaya pelatihan kepada para agen agar tidak terjadi perbedaan yang terlalu mencolok, sehingga membuat para TKI harus membayar biaya yang sangat mahal. Perwakilan Indonesia di tempat mereka bekerja juga sebaiknya lebih peduli akan nasib TKI yang berada di negara tersebut. Perwakilan Indonesia (pihak kedutaan) tersebut bisa mengadakan pertemuan sesekali yang dapat digunakan untuk mendengar aspirasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para TKI.
Saran penulis dalam menghadapi permasalahan TKI ini adalah lebih ditingkatkan nya perhatian antara pemerintah dan TKI begitu juga antara TKI dengan pemerintah. TKI harus benar-benar paham dengan hak dan kewajibannya. TKI juga harus lebih berani untuk melaporkan majikan yang melanggar hak TKI. Pemerintah harus memperhatikan nasib para TKI yang sedang mengalami kesusahan dalam menghadapi proses hukum yang berlaku di negara tujuannya. Pemerintah jangan hanya mengambil keuntungan dari banyaknya TKI yang bekerja, namun pemerintah harus memberikan perhatian dan pertolongan kepada mereka.



















REFERENSI
Siswosoediro, Henry S.2008.Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen.Jakarta:Transmedia Pustaka (Ebook hlm 172)